Cegah Korupsi, Kejaksaan Kukar Buat Program Jaga Desa

img

Kasi Intel Kejari Kukar Teguh Darmawan. 

 

TENGGARONG- Sebagai upaya pencegahan praktek korupsi ADD/DD yang dilakukan aparatur desa, Kejaksaan Agung akan membuat program jaga desa, yang eksekusinya dilakukan oleh masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah kabupaten/kota.

"Nanti akan kita luncurkan program jaga desa, yang mana program ini upaya pencegahan praktek korupsi yang bisa dilakukan oleh aparatur desa," jelas Kasi Intel Kejari Kukar, Teguh Darmawan, diruang kerjanya kemarin.

Teguh menambahkan, saat ini Kejari Kukar sedang sibuk penyelidikan kasus korupsi ADD di desa Bilatalang kecamatan Tabang. Penyimpangan penggunaan dana desa tersebut terbilang jumbo, karena merugikan uang negara hingga Rp 2 Milyar, untuk periode 2014-2016, modus korupsi di Bilatalang, melalui kegiatan fiktif tapi duitnya sudah dicairkan.

"Kami sudah memeriksa saksi-saksi 10 orang lebih. Untuk calon tersangka satu orang, yaitu mantan Kades," ungkapnya.

Teguh menambahkan, sulit untuk mengawasi pelaksanaan pengunaan uang desa, yang letak lokasi desanya sangat jauh, karena minimnya pengawasaan maka potensi terjadinya korupsi di desa yang jauh, maka berpotensi juga untuk lakukan korupsi dengan berbagai modus.

"Desa di kukar sangat banyak, dan letaknya saling berjauhan. Tidak bisa juga mengandalkan inspektorat wilayah(Itwil) kukar, yang juga SDM sangat terbatas.

"Kita tidak bisa mengandalkan Itwil kukar, yang mana jumlah SDM nya sangat terbatas, dalam hal kerjasama lintas OPD, sebagai upaya konsen memerangi praktek korupsi, dengan upaya pengehan," ujarnya.(and)